Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4.
Nah berikut ini saya akan coba menerangkan beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Mari kita mulai. Larangan perangkat Desa . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:
ContohSK Pemberhentian Perangkat Desa Karena Melanggar Larangan Dalam Ketentuan Pasal 6 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Q5GMP. 5 419 434 215 266 257 213 246 220
contoh peraturan desa tentang larangan